Seorang Ayah Warga Karang Bedil Mataram Menganiaya Anak Kandungnya

Seorang Ayah Warga Karang Bedil Mataram  Menganiaya Anak Kandungnya

Lombok, indometro.id. Sungguh keterlaluan, seorang ayah berinisial AF (30) warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara , Kota Mataram yang tega menganiaya buah hatinya yang masih berusia 7 tahun.

Aksi penganiayaan yang di lakukan ayah kandung di Mataram tersebut viral di media sosial. Tanpa menunggu waktu lama, petugas dari Polres Mataram langsung meringkus ayah kandung tersebut.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kita sudah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” kata Heri, 25/1/2021.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dikatakan Heri, terakhir kali, dugaan penganiayaan yang dilakukan ayah kandung AF terhadap anaknya  tanggal 30 Desember sekitar pukul 21.00 wita.

Terduga pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela. Korban diikat kurang lebih satu jam. Terduga pelaku pun mulai gelap mata dan memukul paha anak kandungnya dengan tongkat.

Korban pun jelas Heri,  AF yang merupakan ayak kandung menganiaya anaknya dan di rekam dan menjadi viral di media sosial. Sambil berkata, dirinya berbuat seperti itu, karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja di Singapura tak kunjung mengiriminya uang.

Dari rekaman video yang viral, AF pun sempat mengancam istrinya, jika dalam tiga hari  tidak menelpon. Ikatan anaknya itu tidak akan dibuka.
Tindakan itu dilakukan terduga pelaku untuk memancing perhatian istrinya.dengan tujuan agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, korban yang masih duduk di bangku SD tersebut mengalami luka memar di paha dan punggung korban. Terduga pelaku diduga beberapa sekali menganiaya korban.

Kasus ini diungkap cukup mudah. Karena viral di media sosial. Pelaku tanpa waktu lama dicokok petugas di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku pun mengaku  menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. “Terakhir kali dikirimkan Rp 9 juta,” kata Heri.


Uang yang dikirimkan  saya pakai main judi online. Saya kalah terus,’’ ungkapnya mengaku.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.

Sudirman Lombok


Posting Komentar untuk "Seorang Ayah Warga Karang Bedil Mataram Menganiaya Anak Kandungnya"