Ayah Kandung Tega Mencabuli Anak Kandungnya

Asahan, indometro.id - Seorang Ayah berinisial SS (61), warga Asahan, tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih remaja belia.

Tidak cuma sekali, Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka telah berulangkali sejak 2016 yang lalu. Terakhir, tersangka melakukan perbuatannya itu pada Oktober 2020 yang lalu.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Tersangka melakukan perbuatannya saat rumah dalam keadaan sepi," ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Rabu (17/2/2020

Kapolres mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah bujuk rayu dan nafsu. Tersangka kerentanan masalah korban bahwa apa yang tidak menjadi masalah.
"Enggak apa-apa, Enggak Ayah apa-apain kau." kata tersangka kepada korban setiap kali melampiaskan nafsunya. Tersangka diringkus pada Rabu (3/2/2020) setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat tidak lalai upaya upaya-upaya perlindungan anak. Seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menangani kejahatan dan kejahatan yang mengintai anak. 

(IAS)


Posting Komentar untuk "Ayah Kandung Tega Mencabuli Anak Kandungnya"