Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di BATENG

Daftar Isi

Bendera Merah Putih Usang dan Robek Berkibar di BATENG


Bateng, indometro.id - Bendera merah putih yang kodisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di Gedung Ruko, daerah Pangkalan Baru, Senin (08/02/2021).

Sangat disayangkan bendera pusaka tersebut tidak ada yang mengganti dengan yang baru. Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi “Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c”.

Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamnya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.

Dengan tegas, kru media meminta izin kepada salah satu penjaga ruko,ternyata penjaga ruko tersebut masih anak dari salah satu pemilik ruko, untuk menurunkan sang pusaka yang sudah tidak layak lagi dikibarkan.

Untuk itu, tim media meminta konfirmasi kepada F menjelaskan, kita tau kalau bendera merah putih tersebut dikibarkan, sengaja tidak kita buka,tapi tidak ngeh’lagi dengan kondisi bendera tadi, “ungkapnya.

“Tambahnya, untuk menurunkan bendera belum bisa untuk saat ini, karena didalam ruko banyak tumpukan barang,jadi agak sulit untuk melewati ruangan ruko tersebut.karena posisi tempat berkibarnya bendera di lantai 2 dan harus melewati ruang ruko tersebut.

“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata andriyadi, selaku kaperwil salah satu media, saat melewati daerah Pangkalan Baru bersama tim media, Senin (08/02/2021).

Andriadi berharap, bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.

“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para pahlawan, salah satunya juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita,” tutupnya. 

(ID)

Posting Komentar



banner image