Proses Eksekusi Penahanan Terpidana Korupsi Sewa Lahan Di Mataram

 Proses Eksekusi Penahanan Terpidana Korupsi Sewa Lahan Di Mataram


BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Mataram, indometro.id - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Asmuni, terpidana korupsi sewa lahan menara telekomunikasi di Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat.

"Eksekusi penahanan berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)" kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Wayan Suryawan yang ditemui di kantornya, Jumat.
Asmuni merupakan Kepala Desa Sesela periode 2013 2019. Pada sidang putusannya pada hari Kamis (4/2), majelis hakim yang dipimpin Agung Prasetyo memvonis selama 1 tahun penjara dan juga dibebankan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53,88 juta.

Asmuni dalam kasus ini dinyatakan terbukti telah menarik sebagian uang sewa lahan menara telekomunikasi dari pihak ketiga. Meskipun alasannya uang sewa untuk membantu masyarakat yang ketika itu sedang tertimpa musibah bencana gempa bumi pada tahun 2018, pengakuan itu tidak berdasarkan bukti tertulis. Uang yang diambilnya, diketahui senilai Rp50 juta dari Rp353,88 juta, harga sewa lahan seluas 64 meter persegi dengan jangka waktu 10 tahun.


Posting Komentar untuk " Proses Eksekusi Penahanan Terpidana Korupsi Sewa Lahan Di Mataram"