![]() |
Foto: Rilis Pembunuhan Istri di Deli Serdang Sumut (3/4) (Foto: Datuk Haris) |
Medan, indometro.id - Polisi menangkap MS (42), suami yang tega membunuh istri sirinya di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). MS ditangkap usai melarikan diri ke daerah Lhokseumawe, Aceh.
"Tersangka MS ditangkap di daerah Kecamatan Banda
Sakti, Lhokseumawe, Aceh," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi
kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).
Yasir menjelaskan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada
Sabtu (27/3) malam, di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal,
Deli Serdang, Sumut. Polisi menemukan mayat Jamilah (46) tergeletak di dalam
rumahnya.
Jenazah Jamilah ditemukan di dalam bak mandi. Setelah
dilakukan autopsi, mayat itu diduga korban pembunuhan.
"Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi ditaruh di
dalam bak mandi kemudian kita lakukan autopsi dan diketahui bahwa ada dugaan
meninggal karena dibunuh, sehingga kita melakukan pengejaran terhadap
tersangka, dan ditangkap di daerah Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh,
pada tanggal 28 Maret," sebut Yasir.
Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap tersangka
pembunuhan yang merupakan suami dari Jamilah, yakni MS (42). Yasir mengatakan
motif MS membunuh Jamilah karena sakit hati.
"Hasil penyelidikan bahwa motif dari pembunuhan dan
pencurian dengan kekerasan ini adalah karena rasa amarah dan kebencian.
Kemudian, untuk mengambil harta dan kekayaan yang dimiliki oleh korban. Serta
motifnya, si korban meminta bercerai, dengan si tersangka, karena si tersangka
ini statusnya adalah suami siri dari si korban," jelas Yasir.
Karena meminta untuk diceraikan, tersangka marah lalu
membunuh istrinya. Dia juga sengaja meletakkan korban di bak mandi agar
seolah-olah korban meninggal karena terjatuh.
"Karena si korban meminta diceraikan oleh tersangka,
sehingga dia marah dan membunuh istrinya. Dan mengapa diletak di kamar mandi
itu adalah sebagai upaya untuk membuat atau membentuk opini atau alibi, bahwa
si korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi," tutur Yasir.
Menurut pengakuan tersangka, sebelum pembunuhan itu terjadi
keduanya sempat cekcok. Tersangka sempat mengambil uang milik korban.
Dalam pertengkaran itu tersangka membunuh korban dengan cara
membekap mulut dan mencekik korban. Hingga akhirnya Jamilah meninggal dunia.
"Percekcokan ini sudah terjadi sebelumnya, karena si
tersangka pernah mengambil uang milik korban atau istrinya, dan akhirnya
ketahuan oleh korban dan dikembalikan. Dan pagi hari itu waktu kejadian, ketika
korban mau belanja, dia periksa dompetnya juga merasa kehilangan uang dan
itulah terjadi pertengkaran diantara mereka lalu, si tersangka membekap mulut,
mencekik leher dan hidungnya sehingga korban meninggal dunia," ungkap
Yasir.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 338 KUHP dan
365 ayat (3) KUHP. MS terancam hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal
seumur hidup
(Dikutip dari detiknews)
Posting Komentar untuk "Miris.. Seorang Istri Dibunuh Karena Tak Mau Bercerai"