PI 10% Blok Masela Sah Diambil Alih Pemerintah Pusat


Saumlaki, indometro.id - Pemda dan DPRD Kepulauan Tanimbar bersama seluruh Ormas dan OKP beserta rombongan berhasil memperjuangankan Participating Interest 10%, hingga ke jakarta. telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, membuakan hasil yang baik. Senin 5 April 2021

Di jelaskan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, S.H, M.H  dalam konferensi pers di ruang rapat lantai III Kantor Bupati bersama Ormas OKP, dan Wartawan 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

“Seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya serta dapat memunculkan berbagai persoalan negatif terhadap perjuangan PI 10% semua keputusan akan di ambil alih oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian terkait,”Terang Fatlolon

Fatlolon menambahkan saat ini kita menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Maluku  Kita harus menghargai pemerintah Provinsi, soal perjuangan kita terkait bagian PI 5,6% untuk Kepulauan Tanimbar, itu sah-sah saja semuanya sudah selesai tinggal saja penetapan angkanya

Lebih lanjutnya Fatlolon mengatakan Refisi Permen ESDM Tahun 2016 telah disetujui dan kementrian ESDM sendiri sudah membentuk tim untuk merefisinya,  dan refisi itu berlaku secara keseluruhan di Indonesia, bukan hanya untuk Tanimbar sendiri. karena dalam permen ESDM itu ada banyak yang masih kurang. 

"Tanimbar sudah diakomudir sebagai daerah Penghasil dan terdampak, PI 10% itu jelas akan dikelola oleh PT. Tanimbar Energi. tinggal saja penetapan angkanya oleh Pemerintah pusat" 

Terhadap sinerjitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjalin hubungan yang sangat baik, jangan ada yang membuat isu yang yang tidak benar dan memprofokasi mari kita menantikan keputusan pemerintah pusat tentang Participating Interest (PI) 10 persen. (NFB/Red)



Posting Komentar untuk "PI 10% Blok Masela Sah Diambil Alih Pemerintah Pusat"