Oknum anggota DPRD Tanggamus Sanggah Lakukan Penyerobotan Tanah

Tanggamus, Indometro.id - Ramainya pemberitaan tentang dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oknum anggota DPRD Tanggamus Koyim akhirnya mendapat tanggapan dari anggota DPRD tersebut.

Dalam realesenya Koyim menuliskan beberapa sanggahan dan klarifikasi, bahwa sesuai STPI Nomor Polisi : LP/261/111/2021/LPG/RES TGMS, tanggal 05 Maret 2021, bahwa menurutnya terlapor atas namanya adalah salah subyek hukum, sementara yang melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tersebut adalah saudara Fuad. Diterangkan bahwa terkait laporan tersebut dirinya tidak pernah dipanggil oleh aparat Kepolisian Resort Tanggamus.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Selain itu Koyim menyatakan , Saya dan keluarga tidak pernah menjual belikan tanah persawahan tersebut kepada orang lain. Sementara dalam pemberitaan tersebut tidak jelas tahun berapa tanah persawahan tersebut di jual belikan dan terhadap siapa dijualnya, dan kepala pekon saat itu tidak mengetahui adanya jual beli tanah persawahan tersebut", tulisnya dalam sanggahannya.
Diketahui anggota DPRD Tanggamus, Koyim yang diduga telah melakukan tindak pidana Penyerobotan Tanah atau Penghancuran atau Pengrusakan Barang dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, telah di laporkan oleh Sarwi binti Santari Ke Kepolisian Resort Tanggamus dengan nomor laporan polisi, No. Pol : LP /B-261/111/2021/LPG/Res Tanggamus, Tanggal 05 Maret 2021. Tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP.

Menanggapi sanggahan dan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Koyim dan berdasarkan data-data yang ada,awak media mencoba mengkonfirmasi surat pernyataan dan klarifikasi itu,  namun sayangnya malah  nomor telpon tim media di blokir oleh anggota DPRD Tanggamus tersebut. (tim)



Posting Komentar untuk "Oknum anggota DPRD Tanggamus Sanggah Lakukan Penyerobotan Tanah"