Pergantian Antar Waktu Partai Berkarya Kalimantan Tengah.


Kalteng, 24-6-2021

Partai berkarya mengajukan pergantian antar waktu anggota dprd Kabupaten Gunung Mas,
Hal tersebut berdasarkan uu nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD serta UU Partai Politik no. 2 tahun 2011.

Ketua DPD Kabupaten Gunung Mas, Jhon hepi menyatakan bahwa berkas yang di ajukan sudah lengkap dan memenuhi syarat sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, dan atas Usulan tersebut maka DPRD harus segera memproses sesuai dengan Tata tertib anggota dprd Kabupaten Gunung Mas yaitu 7 hari.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Pergantian antar waktu tersebut terjadi karena anggota dprd yang mewakili partai berkarya telah melanggar AD/ART Partai Berkarya. 

Sekretaris wilayah kalteng, Rio Ferry A. Junas juga menyampaikan hal senada bahwa anggota DPRD yg di ganti tidak memahami tugas pokok dan fungsi nya dalam Legislatif atau lembaga perwakilan.

Anggota DPRD tersebut tidak pernah bisa untuk di ajak berkomunikasi dua arah, bahkan saat ini pengadilan negeri kota palangkaraya telah memutuskan perkara gugatan perdata perihal pemberhentian anggota dprd yang di menangkan Partai Berkarya sehingga anggota dprd tersebut secara resmi telah di berhentikan dari Partai dan proses PAW kita ajukan.
Rio juga mengingat kan bahwa saat proses PAW ini berlangsung maka segala bentuk pendapatan anggota dprd wajib di beku kan oleh pemerintah daerah, karena azas perwakilan sudah tidak terpenuhi, dan yang bersangkutan sudah tidak lagi mewakili Partai Berkarya.

Nanti kita akan bersifat kepada pemerintah daerah kabupaten Gunung mas melalui Sekda dan Badan keuangan daerah pungkas nya.

Ketua DPRD Kab. Gunung mas juga telah menerima berkas secara lengkap dan utuh serta siap untuk segera memproses pengajuan antar waktu anggota dprd tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua KPUD Kab. Gunung Mas juga menyampaikan bahwa berkas tembusan PAW Anggota DPRD Gunung mas telah di terima dari Partai berkarya dan KPUD kab. Gunung mas juga akan mempersiapkan segala persyaratan administrasi yang di minta oleh sekwan dalam proses pengajuan PAW Anggota dprd tersebut.

(Dian arsandi, Indometro media)


Posting Komentar untuk "Pergantian Antar Waktu Partai Berkarya Kalimantan Tengah. "