Rakor TPP Muratara : SDGs menjadi progres utama perencanaan Desa Tahun 2022
Muratara, indometro.id- Rakor ini di sampaikan langsung oleh Para Tenaga Ahli dihadapan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (24/06).
Sukandar ST,Selaku Tenaga Ahli Tepat Guna (TTG) dan juga selaku Koordinator Kabupaten Tenaga Pendamping Profesional (TPP)Progam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Muratara memaparkan hasil rapat koordinasi bersama TPP Provinsi Sumatera Selatan no bahwa yang menjadi sorotan adalah Progres pendataan SDGs Desa yang harus di selesaikan oleh Desa dengan batasan Ahir penginputan Manual di Ahir Juni, dan dilanjutkan penginputan melalui aplikasi SDGs yang disediakan oleh kementerian Desa.Jelasnya.
Lanjut Sukandar Data SDGs Desa ini akan di singkronkan dengan data IDM Desa tahun 2021 yang menjadi acuan perencanaan pengunaan Dana Desa Tahun 2022 sesuai indikator dari hasil pendataan SDGs Desa dan IDM ini jadi desa tidak bisa melakukan kegiatan tanpa ada acuan dari hasil SDGs Desa ini.
“Jadi kerja sama antara pihak Desa untuk terlaksananya SDGs Desa dan IDM Desa ini dengan PD dan PLD yang memahami hal ini, sebab masih banyak Desa yang belum melaksanakan ini,jangan sampai menjadi penghambat program Desa”.
Poniran Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar juga meminta agar PD dan PLD serius lebih efektif untuk memfokuskan data yang berbasis aplikasi sudah seluruh kegitan yang ada di Desa terus terlapor di Kementerian Desa.Harapnya.
Poniran juga meminta update Monitor Evaluasi Dana Desa (Monev-DD) terus terlapor, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tepat sasaran dan tersalur setiap bulanya. Dan lagi mengenai data Stunting Desa.
M.Yaman Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (PED.menjelaskan bahwa dikabupaten Muratara mendapat bantuan Dana untuk BUMDes di 5 (Lima) diantaranya Desa Batu Gajah Baru Kecamatan Rupit, Desa Bukit Ulu,Muara Batang Empu, Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya,dan Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo,bantuan ini dari Kementerian Desa PDTT.
Diminta kepada PD dan PLD untuk memantau kegiatan apa yang dilakukan oleh BUMDes di Desa masing-masing dampingan ditambah lagi BUMDes Wajib melakukan registrasi ulang disingkronkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan Mikro pemdes Nomor 3 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kita harus kerja saling bantu antara pihak desa dan pendamping supaya kinerja kita dapat terlapor sesuai dengan progres.(*).
Editor : Joni Karbot
Posting Komentar