Jakarta, Indometro.id -
Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui
transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu dilakukan dalam rangka
menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan
antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu
(B.1.621) ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute
internasional.
Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya.
Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas [Penanganan COVID-19] Nomor 18
Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk
pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati, di Jakarta, Rabu (15/09/2021).
Adita menambahkan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).
Untuk Bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta,
Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Untuk
Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan
Nunukan, Kalimantan Utara.
Sementara untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat. Ketentuan lainnya adalah, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN.
Melansir laman Kemenhub, Adita
menegaskan, Kemenhub juga akan memperketat pengawasan, bekerja sama dengan
unsur terkait lainnya seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat
pusat dan daerah.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk
para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga
negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan
yang akan masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat
kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19, secara umum
diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut:
1.Setiap pelaku perjalanan
internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat
melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
2.Setiap
operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan
internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Penumpang baik
WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR
dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun
waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat
pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui
aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
4.
Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan
asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam
melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.
5. Pada saat
kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar
negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yang
merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari
perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk
diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan
asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung
mandiri.
6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7
(ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan
hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI
dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk
melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan
karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika
menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi
penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA
dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
7. Dalam hal penumpang WNA tidak
dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka
pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk
bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa
diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan
pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke
Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip
resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Surat
Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut,
serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan
kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
terakhir di lapangan,” pungkas Adita.
(**)
Posting Komentar untuk "Antisipasi Varian Baru Covid-19, Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional"