Diduga Masih Lemah Rasa Nasionalisme Instansi di Kabupaten Bengkalis

Daftar Isi

   Beberapa kantor instansi yang ada di pemerintahan kab.Bengkalis (30/9/21)

Bengkalis,indometro.id - 
Mengenang sejarah pada tanggal 30 September dimana para pahlawan Nasional Indonesia dahulu mengalami pembantaian oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan sebutan G/30/SPKI pada tahun 1965.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 003.1/BKBP/2021 berdasar Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tanggal 22 September 2021.

Didalam surat edaran itu tertuang setiap kantor pemerintah serta seluruh komponen masyarakat indonesia pada tanggal 30 september 2021 pukul 06.00-18.00  agar mengibarkan bendera sang merah putih setengah tiang dan pada tanggal 01 Oktober 2021 agar mengibarkan bendera merah putih satu tiang penuh mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Namun pengibaran bendera merah putih setengah tiang itu masih banyak tidak dilakukan di pulau Bengkalis yang berjuluk negeri junjungan. Karena, banyak terlihat pada kantor-kantor di pemerintahan Bengkalis hingga kantor Parpol masih memasang bendera merah putih satu tiang," jelas Bung Romi selaku ketua DPD APPI Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Provinsi Riau saat di hubungi media Indometro.id lewat whatsapp.

" Diduga masih banyak pegawai di Negeri Junjungan ini masih lemah terhadap rasa nasionalisme terhadap para pahlawan yang turut memerdekakan Negara Indonesia ini. 

" Padahal, Beberapa hari kemarin pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menyampaikan untuk memasang bendera merah putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2021. di setiap kantor pemerintahan juga kepada seluruh warga Bengkalis," jelasnya.**

Anang

Posting Komentar



banner image