Eks Kepala PT Berdikari Insurance Bandung Jadi Tersangka - Ditahan Kejati Jabar

Daftar Isi

Eks Kepala PT Berdikari Insurance Bandung Jadi Tersangka - Ditahan Kejati Jabar 


Jakarta, indometro.id - 

Eks Kepala PT Berdikari Insurance Cabang Bandung, MT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus Marck Up pembayaran premi asuransi PT Pos Finansial (Posfin) Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagaksaan Agung RI (Kejagung), Leonard Eben Ezer menyampaikan informasi mengenai kasus marck up, pada Selasa 28 September 2021.

"Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan tersangka MT selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar," kata Leo melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Rabu (29/9/2021). 

Leo mengungkap, untuk tersangka MT, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 WIB yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 28 September  2021 - 17 Oktober 2021.

"Dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung," ungkapnya. 

Leo menuturkan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-970/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021 dengan dasar penahanan. "Yaitu Pasal 21 ayat (1) KUHAP," tuturnya. 

Leo menerangkan, awal peristiwa kasus tersebut terjadi dimana merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia tahun 2018 - 2020.

"Adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin (Sdr. S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin (Sdr. R.D.C) adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 52.612.200.000," terangnya. 

Leo melanjutkan, biaya tersebut dipergunakan pertama untuk pembayaran premi sertifikat penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata dimark-up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Pelaku sengaja melakukan hal itu dengan modus operandi yaitu, pembayaran Premi Asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan dimark-up sebesar Rp 2,8 miliar. 

Kemudian, pembayaran Premi Asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2,8 miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke rekening pribadi tersangka M.T dan 2 orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta, tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai premi resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta.

Selanjutnya, sisa uang dari Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan PT Posfin tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang.

"Termasuk tersangka M.T yang mendapat bagian sebesar + Rp 260 juta dan tersangka RDC mendapat bagian Rp 222 juta," lanjutnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung

Posting Komentar



banner image