KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan Direktur Keuangan PT Jasindo dkk
Daftar Isi
Jakarta, indometro.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2008-September 2016, Solihah dan tersangka Pemilik PT AMS (Ayodya Multi Sarana) Kiagus Emil Fahmy Cornain ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 September 2021 kemarin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri hari ini, Rabu, 29 September 2021 menyampah informasi terbaru terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jasindo.
"Jaksa Yosi Andika Herlambang, Selasa, (28/9/2021) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Solihah dan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Rabu (29/9/2021).
Setelah pelimpahan tersebut, Ali menjelaskan bahwa kewenangan KPK dalam penahanan telah selesai.
"Wewenang penahanan para Terdakwa telah beralih dan sepenuhnya berada di Pengadilan Tipikor," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menerangkan, untuk proses berikutnya tinggal pemilihan Majelis Hakim dan jadwal persidangan di pengadilan Tipikor.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa," tukasnya.
Menurut pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Penyidik KPK melakukan penahanan pada tersangka SLH (Solihah) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kemudian untuk tersangka Kiagus Emil Fahmy Cornain sebelumnya, Sholihah tidak ikut ditahan karena tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Menurut KPK, perkara ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dengan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia Persero periode tahun 2011-2016 yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020.
Kedua tersangka itu diancam pidana Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK
Posting Komentar