Lima Kepala Desa Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Seleksi Jabatan Kabupaten Probolinggo
Daftar Isi
Lima Kepala Desa Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Seleksi Jabatan Kabupaten Probolinggo
Jakarta, indometro.id -
Lima kepala Desa di Probolinggo diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terhadap tersangka PTS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan informasi mengenai update penyidikan KPK perkara korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara pemerintah di Kabupaten Probolinggo.
"Senin, 27 September 2021, bertempat di Polresta Probolinggo, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk Tsk PTS dkk," kata Ali dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Ali menyebutkan kelima Kepala Desa yang diperiksa sebagai saksi yaitu, 1. Sri Sukarsih (Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo), 2. Hendrik Wiyoko (Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo), 3. Mohamad Yunus (Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo), 4. Sutik Mediantoro (Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo), dan 5. Yono Wiyanto (Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo).
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," sebutnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, masih dihari yang sama, Senin, 27 September 2021, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo," jelasnya.
Ali mengungkapkan, dari 3 lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang di duga terkait dengan perkara.
"Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara Tsk PTS dkk," tukasnya.
KPK