Terkait Gugatan Hotman Sitompul, Hotman Paris Dinyatakan Hakim Tak Terbuktii Langgar Kode Etik

Daftar Isi

 

Jakarta, Indometro.id -

Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hotman Paris yang diadukan Hotma Sitompul, Rabu (29/9/2021). 

Pria parlente itu diduga melanggar kode etik selama menjadi pengacara istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan, yang sekaligus adalah ibunda Bams eks Samsons. Tetapi, dalam persidangan yang digelar virtual, dugaan itu tak terbukti. 

"Satu, menerima pengaduan dari pengadu Hotma Sitompul. Kedua, menyatakan pengaduan pengadu tidak tidak terbukti," kata Majelis Hakim Ketua, Jack Rudolf Sidabutar dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).

"Ketiga, menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Melangsir celebrities.id,selain itu, Majelis Hakim Ketua memberi hukuman kepada Hotma Sitompul selaku pengadu dengan membayar biaya perkara senilai Rp5 juta kepada Dewan Kehormatan PERADI DKI.

Hotma Sitompul sebelumnya mengadukan Hotman Paris ke Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, istri Hotma Sitompul.

Hotman Sitompul dinilai melanggar kode etik karena dianggap kerap menjatuhkan nama Hotma setiap jumpa pers. Selain itu, dia juga dinilai tak beretika karena sering berfoto bersama perempuan cantik. 

Hotman Sitompul sendiri diminta menangani kasus Desiree yang terkait dengan rumah tangganya. Yakni, terkait dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Hotman, sang suami.

(**)

Posting Komentar



banner image