Jakarta, Indometro.id -
Dunia membutuhkan gagasan-gagasan baru untuk mengatasi tantangan pandemi Covid-19, baik dari aspek medis maupun non medis yang meliputi semua bidang yang terdampak wabah ini. Di sinilah peran fikih Islam diyakini mampu memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil.
“Saya
yakin fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk
mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya,” tegas Wakil Presiden
(Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat membuka Annual International Conference on
Islamic Studies (AICIS) Ke-20 Tahun 2021, melalui
konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres di Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta
Pusat, Senin (25/10/2021).
Keyakinan
ini, sambung Wapres, karena fikih Islam dimaksud untuk memberikan kemaslahatan
bagi semua orang.
“Fikih
Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, namun sebaliknya fikih
Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia, termasuk solusi untuk
menangani pandemi Covid-19 ini,” tukasnya.
Wapres mencontohkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kehidupan
keagamaan.
“Para
ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan
telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya Para ulama melakukan ijtihad untuk
menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi,” katanya.
Wapres
mengungkapkan bahwa fatwa baru tersebut menjadi panduan umat Islam di
negara masing-masing, misalnya tentang bagaimana melaksanakan ibadah di tengah
pandemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam
pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19
yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat
digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19.
“Pada
dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan
pemeluknya. Di dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara
yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi
tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang
ada,” tukasnya.
Adapun
kondisi tidak normal tersebut, menurut Wapres, bisa berupa kesulitan atau
darurat syariah, yang keduanya menjadi alasan adanya keringanan (rukhsah) dalam
menjalankan ajaran Islam.
“Hukum
Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada,”
tegasnya.
Pada setiap pembahasan fikih, tutur Wapres, baik yang menyangkut ibadah, muamalah,
jinayah, dan lainnya selalu memuat pedoman dan memberi tuntunan yang menyangkut
kemaslahatan dan terwujudnya tujuan utama diturunkannya syariah.
“Fleksibilitas
fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk
pada masa pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Melalui Konferensi Video, Ma'ruf Amin Buka AICIS ke-20 Tahun 2021"