Jakarta, Indometro.id -
Pemerintah melalui Kominfo menetapkan pemenuhan
terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk
Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di
Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal
itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk
menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” terangnya dalan Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Menurut Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021
mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi
bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).
Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar
teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang
mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.
“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” kata Menkominfo.
Selain itu, Menteri Johnny juga menegaskan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35%.
“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” ujarnya.
Dan melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.
“Dengan demikian, industri dalam
negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur
telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sebagaimana yang diamanatkan oleh
Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam
pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” ucapnya.
Ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.
“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” sebut Menteri Johnny.
Dituturkannya kewajiban
pemenuhan TKDN sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan
sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut
diedarkan maupun dijual di Indonesia.
“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Menkominfo : TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35% Bisa Tumbuhkan Industri Dalam Negeri "