Jakarta, Indometro.id -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia. Kapolri meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota di kasus kekerasan berlebihan.
Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram dikeluarkan per hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam
surat telegram Kapolri ini ada 3 kasus yang menjadi sorotan, diantaranya kasus Polsek
Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional
dalam penanganan kasus penganiayaan, kasus anggota Polresta Tangerang
membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas
Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Ada 11 arahan Kapolri guna menyikapi
3 kasus tersebut. Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus
kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.
“Agar mengambil alih kasus kekerasan
berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara
prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram
Kapolri.
Tidak hanya itu, Kapolri juga meminta
para pelanggar ditindak tegas. Para Kabid Humas juga diminta untuk memberikan
informasi terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan itu
kepada masyarakat.
Berikut isi lengkap telegram Kapolri:
Berkaitan dengan hal tersebut di
atas, dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang
dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum,
serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil
langkah-langkah sebagai berikut:
- Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;
- Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras
terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan
berlebihan terhadap masyarakat;
- Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi
kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus
kekerasan berlebihan yang terjadi;
- Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada
fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada
saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan
kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia;
- Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan
upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai
dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan
dalam Tindakan Kepolisian;
- Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan
pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi
harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau
mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang
terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis,
taktis dan strategi;
- Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh
fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan
pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan
atau melibatkan massa;
- Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota
Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan,
sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan
tindakan kekerasan yang berlebihan;
- Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang
berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan
kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan
melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;
- Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek
untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan
kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang
berlaku;
- Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota
yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana
khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta
terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian
sesuai tanggung jawabnya. (*)
Posting Komentar untuk "Menyikapi Kasus yang Jadi Sorotan, Kapolri Keluarkan Surat Telegram dan Minta Kapolda Tindak Tegas"