Jakarta, Indometro.id -
Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) diberikan secara virtual oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diterima oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Selasa (26/10/2021) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) kembali mendapatkan klasifikasi Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021.
Menurut hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik tahun 2021, Kementerian PANRB mendapatkan nilai 95,88. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan atas keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB. Pada tahun 2020, nilai yang diperoleh adalah sebesar 93,59 dan pada tahun 2019 mendapatkan nilai 80,26.
Prestasi tersebut menunjukkan bahwa Kementerian PANRB menjadi
salah satu badan publik yang berhasil melaksanakan amanat dari UU No. 14/2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. Adapun nilai Indeks Keterbukaan Informasi
Publik (IKIP) secara nasional tahun 2021 diperoleh sebesar 71,37.
Selanjutnya Wapres Ma’ruf Amin dalam
sambutannya kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan
publik yang informatif. Diharapkan, hasil penilaian tersebut dapat dijadikan
sebagai sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan
meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah
pandemi Covid-19.
Ia menegaskan bahwa Indonesia menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan
informasi sesuai amanat dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi
Publik. “Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan
akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan
masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang
demokratis,” ucapnya.
Meskipun di tengah kondisi pandemi lanjutnya, keterbukaan informasi publik
terus mengalami perbaikan. Berdasar laporan KIP hasil monitoring dan evaluasi
keterbukaan informasi publik, tingkat partisipasi badan publik di tahun 2020
sebanyak 93,1 persen naik cukup signifikan dibanding tahun 2019 yang hanya
74,37 persen.
Pada kenaikan tingkat partisipasi juga diikuti dengan badan publik
yang masuk kualitas informatif yaitu sebanyak 60 badan publik. Hal ini menunjukkan
bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020 sebanyak 35
badan publik yang masuk kualifikasi informatif telah terlampaui. Wapres
berharap, dengan adanya keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat
makin meningkat dalam proses kebijakan publik.
“Disinilah mekanisme check and balance terbangun
dengan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik guna
terciptanya kebijakan yang kredibel dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat
luas,” pungkasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Penghargaan KIP Badan Publik Informatif Diberikan Wapres Secara Virtual, KemenPANRB Kembali Raih Predikat"