Colek Perempuan, Dibalas Lempar Pasir, Berujung Tamparan

Daftar Isi


Sungai Selan,indometro.id– Pelaku penganiayaan yang terjadi di Areal Lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Sungai Buak Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah diringkus Tim Opsnal Polsek Sungai Selan, Kamis (18/11/2021).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, pelaku Holil (37) melakukan penganiyaan terhadap Mona (24). Awalnya Holil menggoda dan mencolek korban. Karena tidak terima korban memarahi dan melemparkan segenggam pasir ke arah pelaku. Holil yang kesal pun langsung menampar dan menendang korban.

Kanit Reskrim Sungai Selan, Ipda Jemmy seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan pelaku Holil (37) dilaporkan pada Kamis (18/11), sekitar pukul 10.00 Wib.

“Kronologis kejadian berawal dari pelapor Asmin (62) yang melapor kejadian penganiayaan yang dialami oleh anaknya Mona, yang diduga dilakukan Holil (37) ke Polsek Sungai Selan, pada Kamis (18/11), pukul 10.00 Wib,” ungkap Ipda Jemmy ,  Jumat (19/11/2021).

Kata Ipda Jemmy, di hadapan petugas Asmin menjelaskan bahwa pada Rabu (17/11) pukul 21.00 WIB, saat pelapor sedang beristirahat di rumahnya di Desa Lampur, ia mendapatkan telepon dari anak kandungnya, yang diduga dianiaya oleh pelaku.

“Saat ditelpon, korban menerangkan kepada ayahnya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di Areal Lokasi TI (Tambang Inkonvensional) Sungai Buak Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, Mona mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Holil dengan cara menampar dan menendangnya,” jelasnya.

“Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pundak sebelah kiri, paha sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan,” sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan Unit Intelkam Polsek Sungai Selan pun langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku hingga pada pukul 22.00 WIB.

“Di hari yang sama Tim pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dari warga. Pelaku bersembunyi di kediamaannya,” ucap Ipda Jemmy.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim pun langsung bergerak menuju tempat kediaman pelaku di daerah Desa Rukam, Kecamatan Mendo Barat, Bangka,” lanjutnya.

Pada saat penangkapan, pelaku Holil berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sungai Selan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Dari kejadian tersebut Holil akan disangkakan pada pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. 

Posting Komentar



banner image