Mantan Menteri Pertanian dkk Diperiksa Sebagai saksi Perizinan Tambang Konawe Utara
Daftar Isi
Mantan Menteri Pertanian dkk Diperiksa Sebagai saksi Perizinan Tambang Konawe Utara
Jakarta, indometro.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman hari ini di periksa sebagai saksi dalam kapasitas Amran sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 - 2014 untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).
"Hari ini (17/11), pemeriksaan saksi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 – 2014, untuk tersangka ASW," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Rabu (17/11/2021).
Menurut Ali, pemeriksaan saksi untuk tersangka Aswad Sulaiman (ASW) ada tiga orang. Salah satunya adalah mantan Mentan Amran Sulaiman dalam kapasitas sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.
Selain Amran Sulaiman, ada dua orang saksi lainnya yaitu Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar Armansyah.
Adapun pemeriksaan, dijadwalkan berasal di Gedung Polda Sulawesi Tenggara.
"Pemeriksaan dilakukan di POLDA Sulawesi Tenggara," tuturnya.
Menurut pemberitaan, Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, dia diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.
Dimana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapat imbalan uang dugaan suap sebesar Rp 13 miliar.
Akibat perbuatannya itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Atas perbuatannya tersebut, ASW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Posting Komentar