Pengacara Hamburkan Uang Rp.40 Juta di Kantor Polisi
Banyuwangi, indometro.id -
Aksi viral pengacara Nanang Slamet menghamburkan uang Rp 40
juta di Polsek Banyuwangi berakhir damai. Kesepakatan damai dilakukan
setelah Nanang bertemu dengan pihak Polresta Banyuwangi pada Senin (15/11/2021)
malam. "Hasilnya kebersamaan saling bersinergi, kemudian introspeksi diri
dari yang bersangkutan dan menjaga Kamtibmas sekarang," kata Kapolresta
Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, Nanang melakukan hal tersebut karena spontanitas
dan ada miskomunikasi. "Spontanitas, miskomunikasi, bukan yang
direncanakan. Namanya spontanitas mungkin kecewa. Padahal harus dilihat dulu
benar atau enggaknya," kata dia. Terkait tudingan Nanang yang menyebut ada
oknum polisi yang membujuk tak perlu pakai pengacara, Nasrun mengaku masih
mendalami.
"Masih proses, dari mereka proses, dari kami proses.
Intinya spontanitas. Masih pendalaman, kasus masih lidik, belum selesai dan
masih berjalan," kata dia.
Sementara Nanang mengatakan, aksi menebar uang di Polsek
Banyuwangi itu bentuk spontanitas sebagai ekspresi luapan kekecewaannya.
"Bentuk spontanitas saya karena mendengar suatu hal yang tidak
mengenakkan. Semalam kita sudah melakukan mediasi dan alhamdulilah disambut
baik oleh jajaran Polresta Banyuwangi," kata Nanang. Terkait uang senilai
Rp 40 juta tersebut, Nanang mengaku masih tersimpan di Polsek Banyuwangi.
"Kabarnya masih di Polsek kota. Saya tidak ambil," katanya.
Sebelumnya, video Nanang mengamuk dan menghamburkan uang Rp
40 juta di Polsek Banyuwangi viral dan tersebar di grup WhatsApp. Dalam
video berdurasi 2 menit 50 detik, Nanang datang dan meneriaki nama Kanit
Reskrim. Nanang mengatakan bahwa uang Rp 40 juta itu merupakan hasil pembayaran
kliennya. Ia mengaku, aksi tersebut dilakukan karena kekecewaannya dengan oknum
polisi yang diduga mengintervensi perkara. Menurutnya, ada oknum polisi yang
diduga membujuk kliennya agar tak menggunakan jasa pengacara. "Saya
menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara
untuk menyepelekan pengacara. Padahal, kita sama di mata hukum," kata
Nanang.
(Kompas.com)
Posting Komentar