Rapat Dengar Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, Algafry Rahman Apresiasi Sinergi DPRD

Daftar Isi
Koba,indometro.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menghadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Raperda pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (27/11/2021).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, S.T. mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas semua itikad baik, bantuan serta kerja sama dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional sehingga menghasilkan komitmen atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dapat diselesaikan tepat waktu.

“Segala saran, koreksi, himbauan dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat menjadi kebijakan publik yang tepat, sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah,” ungkap Algafry Rahman.

Algafry juga mengharapkan setelah Raperda APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh SKPD agar segera melakukan proses percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektifitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Usai dengar pendapat, acara dilanjutkan dengan penyampaian 3 Raperda Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2021/2022. Di kesempatan ini Bupati Bangka Tengah mengatakan salah satu aktualisasi dalam mewujudkan peraturan daerah adalah terjalinnya sinergitas, harmonisasi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Hal ini sebagai perwujudan komitmen dan kesepakatan bersama di dua lembaga daerah di Kabupaten Bangka Tengah.

Adapun Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berupa Barang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021, Raperda Tentang Pencabutan Sebelas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sungaiselan Tahun 2021-2041.

Algary Rahman juga mengatakan ketiga Raperda tersebut pada dasarnya telah melalui pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah dan telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dari tim perancang kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Namun berdasarkan hasil harmonisasi dan sinkronisasi tersebut, terdapat dua Raperda yang perlu kajian secara mendalam nantinya secara bersama oleh unsur pemerintah daerah bersama panitia khusus.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah, selanjutnya untuk mekanisme tingkat pembahasan bersama panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD nantinya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim Pemerintah Daerah untuk dibahas secara bersama dengan panitia khusus DPRD yang dibentuk untuk membahas ketiga Raperda yang disampaikan hari ini,” jelas Algafry Rahman.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut yaitu Ketua DPRD Bangka Tengah, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, perwakilan Polres Bangka Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD Kabupaten Bangka Tengah, perwakilan Kemenag Bangka Tengah, juga perwakilan Organisasi Masyarakat. 

Posting Komentar



banner image