Reduce bounce ratesindo Tak Indahkan Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana dan Manajemen Logistik Berefek Sembako Terlantar - Indometro Media

Tak Indahkan Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana dan Manajemen Logistik Berefek Sembako Terlantar



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Berdasarkan Pasal 6 huruf (b), (c)  dan (d)  Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana menyatakan bahwa BPBD wajib menetapkan standar Logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar kemanusiaan dan sesuai kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kebutuhan kelompok rentan (penyandang Disabilitas,  Lansia,  perempuan dan anak) bahkan harus berdasarkan rumus yakni Jumlah penduduk dikali persentase dikali hari (JP x PR x H).

Demikian disampaikan Ratama saragih Pengamat kebijakan publik kepada media Rabu (22/12/2021) menanggapi permasalahan yang terjadi di badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kota Tebing Tinggi. 

Menurut pemilik Sertifikat Responder Badan Pemeriksa Keuangan. RI ini dengan tegas mengatakan bahwa ada Standar Persediaan dan Metode Penghitungan,  bukan asal Jawab alias Asbun, sebab dalam pasal 10 huruf (a) s. d. huruf (f) Peraturan kepala BNPB yang dimaksud sangat jelas dinyatakan bahwa Pemenuhan jumlah persediaan minimal berdasarkan persentase jumlah korban bencana, berdasarkan hari,  berdasarkan pola konsumsi setempat,  dan berdasarkan jenis ancaman bencana,  serta kualitas. 

Selanjutnya di Pasal 11 huruf (a) dan huruf (b) Peraturan Kepala BNPB nomor 23 Tahun 2014 tersebut sangat rinci menyatakan Rumus Perhitungan Paket Pangan yakni Jumlah Penduduk x Persentase x hari = Jumlah Persediaan minimum (Buffer Stock), Rumus Perhitungan Paket Sandang yakni Jumlah Penduduk x Persentase x Hari/4 Jiwa = Jumlah Persediaan Minimum (Buffer Stock).

"Lalu apakah ketentuan ini sudah dilaksanakan oleh Penanggungjawabnya alias Kepala BPBD nya,  bukan asal jawab" ungkap Ratama.

Dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) harus cepat bertindak, jika perlu turun ke lokasi pasca bencana menginventarisir warga yang tak dapat bantuan sembako dari BPBD ketika bencana terjadi, sebab dalam lampiran Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 20 Tahun 2011,tanggal 30 Desember 2011, BAB. I huruf (C) angka 9 menyatakan Persediaan Barang (Buffer Stock atau Safety Stock) adalah logistik yang berasal dari pembelian BNPB.

"Artinya ada uang negara yang di belanjakan itu Means areanya yang patut di selidiki selain unsur melawan hukum yang lainnya" tambah Walikota LSM Lira Tebing Tinggi ini. 

Ratama menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tebing Tinggi  secara kelembagaan patut dan wajar jika meminta Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki temuan ini, "sebab kasus ini jangan dipandang dari sisi kesalahan administrasi dan atau alasan yang tak masuk akal, namun jauh lebih penting bahwa temuan ini sarat akan Kemanusiaan (Human Society), keberadaban dan kedaruratan" tutupnya.


(IY)

Posting Komentar untuk "Tak Indahkan Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana dan Manajemen Logistik Berefek Sembako Terlantar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?