Polres Tanah Karo amankan mesin judi tembak ikan dan 1 pelaku




BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Tanah Karo, indometro.id -

Polres Tanah Karo melalui Satreskrim mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan ikan dan 1 orang pelaku. Adapun pelaku yang diamankan berinisial LP (42) warga Desa Perbulan, Kecamatan Laubalang, Kabupaten Karo. Penangkapan ini terjadi Pada Minggu, (16/1/2022) yang lalu. 
Data yang dihimpun dari press rilis humas Polres Tanah Karo pada Selasa, (18/1/2022) diungkapkan bahwa, kejadian penangkapan mesin judi ini dan satu pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi dengan modus mesin tembak ikan ikan di Kecamatan Laubalang, Kabupaten Karo. Berkat informasi ini, pada Minggu, (17/1/2022) pukul 22.00 WIB Satreskrim Polres Tanah Karo langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan ikan dan 1 pelaku berinisial LP (42) di Desa Perbulan, Kecamatan Laubalang, Kabupaten Karo. 

Selain itu, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 610.000 dan sebuah chip mesin ikan ikan. 

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti, kemudian langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo untuk Proses Hukum selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol : LP.. A/ 51/ 01/ 2022, Tertanggal 17/ 01/ 2022.

(T.A.S)


Posting Komentar untuk "Polres Tanah Karo amankan mesin judi tembak ikan dan 1 pelaku"