Operasi antik, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap 4 Pelaku Narkotika Diluar TO

Daftar Isi


Tanah Karo, Indometro.id - 

Dalam Operasi Antik 2022, Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di luar TO. Ke empat pelaku ini berinisial DP (28) warga Jalan samura, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, JM als Enos (55), Petani, warga Desa Sarinembah Kecamatan Munte, MMM (35), warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte dan ERS (24), warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, S.I.K, MH melalui Kasatnarkoba AKP Hendry D Tobing pada Rabu, (16/2/2022) mengatakan, dalam Operasi antik di luar TO, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap 4 pelaku narkotika berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. 

Lebih lanjut Kasatnarkoba Polres Tanah Karo AKP Hendry D Tobing menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Senin, (14/2/2022) tepatnya di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di SPBU Personil Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku berinisial DP (28) warga jalan samura Kabanjahe. Dari pelaku ini diamankan barang bukti berupa 2 bungkus koran berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 62,02 gram yang berada dalam mobil kijang tanpa plat milik pelaku. 

Dan barang bukti lain yang turut diamankan di TKP dari pelaku yaitu, 1 Handphone Merk Xiaomi warna Gold dan 1 unit mobil Kijang Petak tanpa Plat Nomor beserta Kunci Kontak.

Selanjutnya, pada hari Senin, (14/2/2022) personil Satreskoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap 3 orang Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi antik di luar TO. Ke tiga pelaku berinisial JM als Enos (55), Petani, warga Desa Sarinembah Kecamatan Munte, MMM (35), warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte dan ERS (24), warga Desa Singgamanik Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. Ketiga pelaku ini di tangkap karena terlibat dalam jual beli narkotika jenis ganja. 

Ketiga pelaku ini ditangkap di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo tepatnya di rumah tersangka JM als ENOS. Dan di amankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas koran berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 410 gram dan 5 Paket kertas Koran berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat Brutto 30,05 gram. 

Saat dilakukan interogasi kepada JM als ENOS dia memperoleh Narkotika Jenis Ganja tersebut dari 2 orang temannya yang berinisail MMM dan ERS. Kemudian personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MMM dan ERS tersebut di Simpang Desa Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.

Adapun Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini yaitu 1 buah plastik assoy warna merah, 1 buah Handphone Merk Vivo warna Biru dan  Uang Tunai Sebesar Rp. 140.000 dan Selanjutnya petugas mengamankan kesemua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

(T.A.S.)

Posting Komentar



banner image