Aceh Utara, indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sepakati kerjasama dengan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseunawe,Jumat 18 Maret 2022.
Kerjasama yang ditanda tangani kedua pihak dalam MOU bersama tersebut yaitu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) secara langsung di Kantor PLN Cunda, Kota Lhokseumawe.
MOU kerjasama itu di tanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara dan Manajer UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman SH,mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ujarnya.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI"Jelasnya
Arif Kadarman menambahkan,Melalui MoU ini Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lhokseumawe".tutup nya. (Sayful)
Posting Komentar untuk "Kejari Aceh Utara Teken MOU Penanganan Hukum Perdata Dengan PT.PLN (Persero)"