Medan, Indometro.id -
Unit Reskrim Polsek Deli Tua, mengungkap kasus perampokan dengan menciduk dua pelaku, Sedangkan Tiga pelaku lainnya diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dibenarkan Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (21/6/22).
Kedua pelaku katanya berinisial KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) warga Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Para pelaku melakukan aksinya di rumah korban Siwan Berutu (27), warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam,” kata Iptu Irwanta Sembiring.
Dijelaskan mantan Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan ini kedua pelaku diringkus depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/6/22).
“Dari keduanya diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, dengan No. Pol.BK 1144 MU, dua unit Hand Phone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” jelasnya.
Masih dikatakan kanit, saat kejadian itu, korban sedang berhenti di Jalan A.H Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya.
Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 60 juta.
“Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku memukul korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil dengan No. Pol. BK 1144 MU,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisikan uang tunai Rp 60 juta.Kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang sudah masuk dalam DPO.
Kedua bandit ini bersama tiga temannya mengaku telah merental mobil Avanza, warna hitam untuk melakukan perampokan.
Kedua pelaku mengatakan mendapat bagian masing-masing Rp 11 juta dan Rp11,5 juta.
“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(*/haris)
Posting Komentar untuk "Unit Reskrim Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Perampokan Dengan Menciduk Dua Pelaku,Tiga Pelaku Lain Di Buru Dengan Status "DPO""