Banyuwangi, Indometro.id - Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi ahirnya menjawab pertanyaan publik, jawaban yang dikirimkan melalui surat nomor : 523/1605/429.117/2022 tertanggal 20 Juli 2022 itu malah semakin buat kecewa publik.
Dalam isi surat tersebut menyatakan bahwa Dinas Perikanan menolak untuk menunjukan penggunaan APBD yang katanya hal itu Rahasia.
Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang no 14 Thn 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di sebutkan di dalam Pasal 17 bahwa informasi yang dikecualikan yaitu :
- Dapat menghambat proses penyelidikan penegak hukum,
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,
- Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
- Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia,
- Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional,
- Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri,
- Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang,
- Dapat mengungkap rahasia pribadi,
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan,
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Dari jawaban Dinas Perikanan tersebut bisa dinilai bahwa ada yang disembunyikan terkait penggunaan APBD dan laporan pertanggungjawabannya, karena mereka tidak mau terbuka ke masyarakat dan seakan ada yang disembunyikan.
Hal ini tentu semakin menguatkan kecurigaan publik/masyarakat bahwa penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Perikanan sangat tidak wajar dan banyak unsur dugaan Penyelewengan Jawabatan dan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui sebelumnya Media Indometro melayangkan surat permohonan klarifikasi dan permohonan informasi mengenai penggunaan anggaran tahun 2020, 2021 dan 2022 yang di nilai tidak wajar. (AG)
Posting Komentar untuk "Publik Tanyakan Keterbukaan Penggunaan Anggaran, Dinas Perikanan Banyuwangi : Ini Rahasia!!"