Polresta Barelang Limpahkan Kasus Pemukulan 2 Wartawan Ke Polsek Nongsa

 



BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Batam : indometro.id  -  Polresta Barelang melimpahkan kasus atas  Pemukulan terhadap 2 orang Wartawan dari Media Duta Lampung dan Media Lensa Nasionalis.Com yang DIANIAYA  oleh sejumlah Security Wiraraja ke Polsek Nongsa , kini kasusnya telah ditangani Polsek Nongsa yang berada di kavling Senjulung no.2 Kecamatan Kabil Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau.


Pelimpahan kasus Penganiayaan terhadap wartawan dari Polresta Barelang  tanggal 14/9/2022 ke Polsek Nongsa, Informasi itu disampaikan oleh penyidik Reskrim Polsek Nongsa tanggal 15/9/2022 saat korban hadir, selanjutnya korban dimintai keterangan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari suatu kejadian.


Saya didukung oleh seluruh teman-teman wartawan seprofesi memohon kepada Polsek Nongsa  segera melakukan proses terhadap pelaku yang telah menganiaya kami yang sedang bertugas , karena tugas kami mencari, meliput, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam tulisan  berdasarkan undang-undang no 40 tahun 1999, ucap,Ateng.


Lanjutnya, terhadap  perusahaan yang diduga telah membuang  limbah beracun melalui drainese menuju ke laut, sebagai pemicu atas  kejadian penganiayaan itu juga harus di tindak , karena sudah mencemari lingkungan sesuai UU no.32 Tahun 2009 ancamannya 10 tahun kurungan denda maksimal 10 milyar, tutupnya..





Posting Komentar untuk "Polresta Barelang Limpahkan Kasus Pemukulan 2 Wartawan Ke Polsek Nongsa"