Batam : indometro.id - Polresta Barelang melimpahkan kasus atas Pemukulan terhadap 2 orang Wartawan dari Media Duta Lampung dan Media Lensa Nasionalis.Com yang DIANIAYA oleh sejumlah Security Wiraraja ke Polsek Nongsa , kini kasusnya telah ditangani Polsek Nongsa yang berada di kavling Senjulung no.2 Kecamatan Kabil Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau.
Pelimpahan kasus Penganiayaan terhadap wartawan dari Polresta Barelang tanggal 14/9/2022 ke Polsek Nongsa, Informasi itu disampaikan oleh penyidik Reskrim Polsek Nongsa tanggal 15/9/2022 saat korban hadir, selanjutnya korban dimintai keterangan untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari suatu kejadian.
Saya didukung oleh seluruh teman-teman wartawan seprofesi memohon kepada Polsek Nongsa segera melakukan proses terhadap pelaku yang telah menganiaya kami yang sedang bertugas , karena tugas kami mencari, meliput, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam tulisan berdasarkan undang-undang no 40 tahun 1999, ucap,Ateng.
Lanjutnya, terhadap perusahaan yang diduga telah membuang limbah beracun melalui drainese menuju ke laut, sebagai pemicu atas kejadian penganiayaan itu juga harus di tindak , karena sudah mencemari lingkungan sesuai UU no.32 Tahun 2009 ancamannya 10 tahun kurungan denda maksimal 10 milyar, tutupnya..
Posting Komentar untuk "Polresta Barelang Limpahkan Kasus Pemukulan 2 Wartawan Ke Polsek Nongsa"