Sekdes Desa Lubuk Tapang Akan Laporkan PJS Kepala Desa Lubuk Tapang Ke Pihak Berwajib



Empat Lawang ,indometro.id,  Seketaris Desa dan ketua Badan Pemusyaratan Desa ( BPD) Desa Lubuk Tapang kecamatan lintang Kanann Kabupatem  Empat Lawang dalam Waktu Dekat akan melaporkan mantan pjs kepala Desa kepihak berwajib  karena di duga bahwa onum pjs kepala  Desa dan Bendahara Desa  Memalsukan Tanda tangan Seketaris Desa dan ketua BPD Desa lubuk tapang.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Dalam setiap kegiatan pencairan Dana Desa Bahkan gaji seketaris desa lubuk tapang tidak perna di bayar selama mantan pjs menjabat kepala desa lubuk tapang .


Sekdes desa saat di wawancari wartawan indometro.id mebenar bahwa dalam waktu selama mantan pjs menjabat tidak perna dapat gaji dan tidak pernah di libatkan dalam pelaksanaan kegiatan desa baik secara administrasi  maupun  di lapangan padahal saya mengtungi  SK resmi sebagi Seketaris Desa Lubuk Tapang ,”terang Meri Sunsanti


ketua BPD  mengatakan bahwa selama menjadi ketua BPD   jarang di libatkan dalam  kegiatan pembangunan dan pembahasan Pembangunan  Desa.”terang  neni Selpika


sementara mantan pjs kepala Desa belom bisa di kompirmasi masala Gaji Sekdes, pemalsuan tanda tangan dan anggaran  Desa Lubuk Tampang

jika benar unum kepala desa dan bendahara Desa memalsukan tanda tangan dapat di kenakan pasal 2663 ayat 1 KUHP   terhacam  pidana 6 Tahun Penjara.

 

 Repoter Belli Beta




Posting Komentar untuk "Sekdes Desa Lubuk Tapang Akan Laporkan PJS Kepala Desa Lubuk Tapang Ke Pihak Berwajib"