Empat Lawang ,indometro.id,
Seketaris Desa dan ketua Badan Pemusyaratan Desa ( BPD) Desa Lubuk
Tapang kecamatan lintang Kanann Kabupatem Empat Lawang dalam Waktu Dekat akan melaporkan
mantan pjs kepala Desa kepihak berwajib
karena di duga bahwa onum pjs kepala
Desa dan Bendahara Desa
Memalsukan Tanda tangan Seketaris Desa dan ketua BPD Desa lubuk
tapang.
Dalam setiap kegiatan pencairan Dana Desa Bahkan gaji
seketaris desa lubuk tapang tidak perna di bayar selama mantan pjs menjabat
kepala desa lubuk tapang .
Sekdes desa saat di wawancari wartawan indometro.id mebenar
bahwa dalam waktu selama mantan pjs menjabat tidak perna dapat gaji dan tidak
pernah di libatkan dalam pelaksanaan kegiatan desa baik secara
administrasi maupun di lapangan padahal saya mengtungi SK resmi sebagi Seketaris Desa Lubuk Tapang
,”terang Meri Sunsanti
ketua BPD mengatakan
bahwa selama menjadi ketua BPD jarang
di libatkan dalam kegiatan pembangunan
dan pembahasan Pembangunan Desa.”terang neni Selpika
sementara mantan pjs kepala Desa belom bisa di kompirmasi masala Gaji Sekdes, pemalsuan tanda tangan dan anggaran Desa Lubuk Tampang
jika benar unum kepala desa dan bendahara Desa memalsukan
tanda tangan dapat di kenakan pasal 2663 ayat 1 KUHP terhacam pidana 6 Tahun
Penjara.
Posting Komentar untuk "Sekdes Desa Lubuk Tapang Akan Laporkan PJS Kepala Desa Lubuk Tapang Ke Pihak Berwajib"