KAWASAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD) SELUAS ±13000 M² DIKUASAI OLEH PENGEMBANG DAN DILAKUKAN REKLAMASI DIDUGA TIDAK MENGANTONGI IZIN

Daftar Isi
   Dok citra,idesa tamansari. Kecamatan Dringu. Kabupaten Probolinggo


PROBOLINGGO-INDOMETRO.ID Alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ketahun sehingga berpotensi mempengaruhi hasil produksi pertanian nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional . Dari kondisi tersebut, Pemerintah Pusat telah melakukan terobosan rencana pertanian dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Perpres No.59/2019). Adapun tujuan dari disusunnya Perpres No. 59/2019.


Pemerintah Pusat dan Daerah saat ini mulai serius memetakan zonasi tata ruang RTRW secara nasional, guna akselerasi kawasan perumahan, pertanian,  industri . Agar terintergasi dengan system perizinan OSS  RBA, (online single submission) guna mempetahankan kawasan hijau dan pertanian untuk mendorong ketahan pangan, dengan diterbitkan Permen ATR/PBN. Nomor 1589/SKHK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Kabupaten / Kota di seluruh provinsi Indonesia  . Guna dalam pembatasan pengaturan pemerintah memudahkan memberikan izin usaha maupun izin mendirikan bangunan IMB .


Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS menyoroti perihal pengurukan / reklamasi yang berada di desa tamansari kecamatan Dringu yang berlokasih di pinggir jalan raya pantura tamansari, tepat di belakang kawasan wisata kuliner ikan asap khas Probolinggo. Usman Mufari sangat menyesal melihat peristiwa tersebut, itu kan kawasan pertanian kok direklamasi.  Apakah kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin reklamasi dan izin pengeringan ucap usman.


Menurut informasi dari Usman Mufari selaku ketua LSM GMAS dalam waktu dekat akan mengirimkan surat somasi kapada pemilik lahan tersebut merupakan kawasan (LSD) yang dilindungi  undang-undang. Atas surat klarifikasi LSM GMAS perihal legal izin  kegiatan reklamasi ( LSD ) beberapa hari lalu sampai saat ini belum adanya jawaban dari pemilik diduga atas nama Budi KM , apakah telah mendapatkan izin persetujuan dari Menteri ATR/BPN dan melalui pertimbangan teknis.

        Dok foto visual kawasan pertanian produktif zona LSD


Informasi yang di berikan Usman terkait dugaan reklamasi tidak berizin ini ketua LSM GMAS akan berkordinasi dengan OPD  dan DMPTSP terkait guna mendapatkan keterangan dan legal yang diberikan oleh pemerintah terkait masalah reklamasi (LSD) dan selanjutnya akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa timur apakah  sudah mengeluarkan izin reklamasi kepada Sdr. Budi KM.

Usman beharap kepada pengusaha agar bertanya dahulu dalam melakukan pembelian tanah untuk berusaha kepada pemerintah terkait, harus hati-hati dengan adanya zona LSD ini agar sesuai peruntukan kegiatan usaha, mengingat pemanfaatan lahan LSD bisa dipidana dan pengembalian fungsi lahan seperti semula.


Dalam hal ini pemerintah seharusnya  memberikan informasi kepada pelaku usaha agar tidak salah membeli lokasi dalam melakukan investasi, ucap ketua LSM GMAS (HD/YY)

Posting Komentar



#
banner image