PROBOLINGGO-INDOMETRO.ID Polemik yang ada di Kabupaten Probolinggo yang dilakukan OPD pemerintah semakin menjadi. Dugaan pembiaran kegiatan pelanggaran UU (ilegal) oleh perusahaan PT. MERAKINDO JAYAMIX PERKASA di bidang batchingplant desa karangmeranti oleh OPD pemerintah Kabupaten Probolinggo semakin terlihat nyata, Ada Apa Ya . . .
"Kok nggak kapok " di kutip pembicaraan anggota LSM GMAS dengan KPK lewat telepon. Bahwasanya masih dalam pantauan oleh KPK oknum Dinas Kabupaten yang masih saja nakal. Meski kasus OTT kedua mantan penguasa Kabupaten Probolinggo sudah divonis 4 tahun.
Mengutip dari kanal youtube @katajatimchanel8107 bahwasanya PT. MERAKINDO JAYAMIX PERKASA atas penyampaian DPRD Kabupaten Probolinggo sedang dalam pengurusan izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Akan tetapi saat ini telah dibuka kembali kegiatan tersebut. Dan menjadi pertanyaan, Apakah sudah di buka resmi, kegiatan yang di segel oleh Dinas OPD bersama Anggota DPRD mengingat pengurusan izin LSD dan andalalin memerlukan proses yang cukup lama. Kok sudah bisa beroperasi sekarang . ucap LSM GMAS (yoyok).
Diduga atas pembiaran kegiatan oleh perusahaan adanya kesepakatan jahat gratifikasi oleh OPD Kabupaten Probolinggo. Dalam peraturan PP No. 5 tahun 2021 mengatur adanya izin sebelum melakukan kegiatan usaha, agar tidak ada imbas negatif terhadap lingkungan sesuai amanat UU 32 tahun 2009. LSM GMAS akan bertindak , diantaranya dengan berkordinasi dengan KPK .
Posting Komentar untuk "Ngawur !! , Diduga DPRD Dan OPD Kabupaten Probolinggo Menyalahi UU Melindungi Perusahaan Ilegal"