Komplek LIK Kawasan Warung Jablai dan Bangunan Liar Dibongkar

INDOMETRO.ID~ BANJARBARU – Pekan pertama tahun 2023 bangunan liar dan warung jablai di Jalan Trikora-Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, diratakan Pemerintah Kota Banjarbaru, kini hanya menyisakan lahan dan puing bangunan.


Pasca pembongkaran paksa, lahan bekas bangunan liar dan warung jablai itu belum ada kabar akan diapakan.


Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, terkait zona hijau di kawasan LIK masih belum direncanakan pembangunannya. Namun, Disperkim Banjarbaru sudah melakukan pembicaraan dengan pemilik kawasan LIK.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


“Kita sudah rapat dengan LIK dan dimintakan komitmen mereka untuk menjaga tanahnya,” katanya.


Diseprkim Banjarbaru, kata Muriani, menyarankan agar kawasan tersebut diberikan pagar, plang atau dibuatkan saluran.


“Kemarin kita sampaikan, kalau tidak bisa memelihara serahkan saja kepada pemerintah daerah sebagai hibah,” ungkapnya.


Dengan hibah lahan kawasan tersebut, kata Muriani, pemerintah bisa menjadikan kawasan tersebut zona hijau.


Ditegaskan Muriani, pihaknya sudah meminta komitmen kepada pemilik kawasan LIK, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Disperkim Banjarbaru akan membuatkan surat perjanjian untuk pemilik LIK ini.


Sebelum Pemko Banjarbaru meratakan 75 bangunan liar dan warung jablai di kawasan LIK melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG). Dan bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014 serta berada di jalur hijau.


Reporter : Amat

Editor :Amat*  informasi lima banua #



Posting Komentar untuk "Komplek LIK Kawasan Warung Jablai dan Bangunan Liar Dibongkar "