Petugas Lakukan Mediasi Masalah Penganiayaan di Desa Gelam
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Resor Tebing Tinggi Bripka Mhd Junaidy melakukan mediasi atas masalah dugaan penganiayaan di Aula Kantor Desa Gelam Sei Serimah Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Senin (30/1/2023).
Lewat kesempatan itu, petugas melakukan problem solving atau mediasi antara pihak pertama yakni Martogi Lumban Tungkup (41) warga Dusun Ampera Desa Gelam Sei Serimah dengan pihak kedua Edison Napitupulu (39) warga Dusun Barisan Sidikalang II Desa Gelam Sei Serimah.
Permasalahan diawali pada hari Kamis, 21 Januari 2023 pukul 22.00 Wib telah terjadi penganiayaan terhadap pihak pertama yang mengakibatkan luka lebam di area tubuh, maka dengan ini telah dilakukan mediasi atau perdamaian secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas dan Kadus di aula kantor desa Gelam Sei Serimah dan pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.
Setelah kedua belah dipertemukan dan dimediasi sehingga terjadi kesepakatan yakni dalam hal ini, pihak pertama mengakui dan menyadari kesalahannya serta meminta maaf kepada pihak kedua.
Selanjutnya pihak kedua bersedia memaafkan pihak pertama, kemudian dengan butir kesepakatan, pihak pertama membayar kerugian pihak kedua sesuai perjanjian bersama, masing-masing pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.
(AS/IY)
Posting Komentar