Pelaku Pencurian Ayam Terekam CCTV, Polres Tebing Tinggi Lakukan Mediasi
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dua orang pelaku pencurian ayam mutiara terekam CCTV yang dipasang dekat lokasi kandang oleh sang pemilik, akibat aksi itu kedua pelaku hendak dilaporkan, namun setelah dilakukan pendekatan oleh petugas, pemilik ayam tersebut bersedia dimediasi dan didamaikan personel SPKT Polres Tebing Tinggi, Minggu (26/2/2023) di ruang konseling Mapolres Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, SIK, MSi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada media, pihaknya yakni Aiptu Jumadi selaku KA SPK C bersamaan Aipda Agus Manalu dan Bripka Donal Purba melakukan upaya mediasi atas aksi pencurian yang terjadi di Jalan Gunung Martimbang 1 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi
"Aksi tersebut terjadi pada Minggu sekira pukul pukul 00.30 wib, yakni pencurian 4 ekor ayam mutiara yang dilakukan oleh M Zaky Zainuri Lubis dan Rizky," terang Kasi Humas.
Dalam hal ini, pihak pertama Iskandar Zulkarnain Lubis (49) warga Jalan Yos Sudarso yang dimediasi oleh petugas untuk mewakili kedua pelaku dengan pihak kedua bernama Teuku Alfian (35) warga Jalan Gunung Martimbang 1 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi
Kasi Humas kembali menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan oleh anak dari pihak pertama pada hari Minggu (26/2) sekira pukul 00.30 Wib dimana anak pihak pertama bersama temannya mengambil 4 ekor ayam mutiara dengan cara melompati tembok pagar rumah pihak kedua.
"Usai itu anak pihak pertama langsung mengambil ayam tersebut dari dalam kandang, namun karena rumah pihak kedua dilengkapi dengan CCTV dan akhirnya terlihat anak pihak pertama bersama rekannya telah mengambil 4 ekor ayam mutiara milik pihak kedua," terangnya.
Kemudian pihak kedua mendatangi rumah pihak pertama dan menemukan ayam tersebut didalam rumahnya, pihak kedua melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi.
"Selanjutnya piket SPK C melakukan konseling hingga pihak kedua tidak keberatan dan bersedia berdamai, lalu pihak pertama membuat pernyataan dan menasehati anaknya untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut," tandas Kasi Humas.
(AS/IY)
Posting Komentar