Polisi Damaikan Masalah Perbuatan Tidak Menyenangkan di Pasar Gambir Tebing Tinggi
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Petugas kepolisian dari personel SPKT Polres Tebing Tinggi melakukan perdamaian atas permasalahan perbuatan tidak menyenangkan di Jalan Gotong Royong Lingkungan II Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/2/2023).
"Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan diantaranya, Ka SPKT Ipda Budi Santoso, Aipda Yandri Putra dan Aiptu HT Purba," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya.
Awal permasalahan bermula pada Selasa (21/2) sekitar pukul 11.30 wib telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak kedua kepada pihak pertama.
Dalam hal ini pihak pertama bernama Siti Ramlah (48) warga Jalan Gotong Royong Lingkungan II Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, sementara pihak kedua bernama Zulham (42) warga Jalan Damar Ssri Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dijelaskan Kasi Humas, adapun perbuatan tidak menyenangkan tersebut dilakukan oleh Pihak kedua dikarenakan masalah membuang sampah dalam bertetangga. Selanjutnya Ka SPK melakukan Konseling hingga pihak pertama tidak keberatan dan bersedia berdamai.
"Selanjutnya pihak kedua membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, selama kegiatan berjalan aman dan lancar," pungkas Kasi Humas.
(AS/IY)
Posting Komentar