Oknum Petugas Kasi Intel inisial G.S Dikejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Diduga Kuat Menutupi Para Senator Penambang Liar Terhadap Oknum Petugas PPK kantor Loka BPOM kabupaten Toba.

Daftar Isi


Toba,Indometro.id - Seorang oknum petugas pelayanan hukum dikantor kejaksaan negeri kabupaten Toba inisial G.S pejabat dibagian Kasi Intel tidak profesional didalam penanganan penyidikanya tentang Siterlapor oknum petugas PPK Kantor Loka Badan Pengawas Obat - Obatan Dan Makanan (BPOM) Balige, kabupaten Toba.

Kasus ini sudah berjalan 3 bulan lamanya, bahwa surat laporan pengaduan kami atas nama OBH - LBH Pers Indonesia Sumatera utara sampai saat ini belum ada hasil yang cukup memuaskan didalam penanganan penyidikan perkara yang dilakukan oleh oknum petugas pejabat bagian Kasi Intel inisial G.S  atas oknum petugas PPK Badan Pengawas Obat - Obatan Dan Makanan (BPOM) yang berada dibalige,  dikabupaten toba bersama anggotanya  pihak pengawas dilapangan dan juga turut pengawas dari pihak perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki sebagai pelaksana dikegiatan proyek  pembangunan penimbunan Lahan Tanah kantor Cabang  Loka Badan Pengawas Obat - Obatan Dan Makanan (BPOM) yang baru dilokasi didesa Lumban pea, kecamatan Balige, kabupaten toba, provinsi sumatera utara."

Data dokumen atas hasil pembelian tanah urug / tanah timbunan untuk pembangunan kantor Cabang Loka Badan Pengawas Obat - Obatan Dan Makanan ( BPOM ) yang baru didesa Lumban Pea, kecamatan Balige kabupaten toba adalah palsu, Ucap Octavianus Lumban tobing." 

Kami menyakini 100 persen didalam surat laporan pengaduan kami yang sebenarnya, bahwa pihak penyidik dari kejaksaan negeri kabupaten toba yang ditanganni oleh oknum petugas kasi  Intel inisial G.S kejaksaan negeri kabupaten toba, kami menyakinni ada yang tidak beres terhadap petugas oknum inisial G.S selaku yang menanganni berkas laporan pengaduan kami atas nama OBH - LBH Pers Indonesia Kabupaten Toba. Bahkan kami yang melaporkan inisial Oknum petugas PPK kantor Loka BPOM Balige kabupaten Toba bersama anggota pengawasnya dilapangan dan juga pengawas dari pihak perusahaan kontraktor CV.Kirei Na Yuki, harus perlu teliti didalam penanganan penyidikannya secara proses hukum.




Sampai saat ini para Senator Penambang Liar pihak oknum pengawas petugas PPK BPOM kabupaten toba dibalige, bersama anggota pengawasnya dilapangan dan juga pengawas dari perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki melakukan pembelian tanah timbunan untuk pembangunan kantor BPOM kabupaten toba dari barang haram Alias tanah timbun illegal tanpa adanya surat kelengkapan izin pertambangan secara resmi yang dikeluarkan pemerintah."

Saat ini pihak pelapor dari lembaga OBH - LBH Pers Indonesia provinsi sumut merasa keberatan atas tindakkan sikap seorang oknum petugas Kasi Intel inisal G.S dikejaksaan negeri kabupaten toba, yang terlalu sombong berbicara dan arogansi kepada kami, justru kami disaat mendatangi oknum petugas kasi Intel inisial G.S diruang kerjanya dikantor kejaksaan negeri kabupaten Toba dibeberapa Minggu yang lewat dari situlah kedatangan kami dengan suasana yang kurang menyenangkan bagi kami, makanya timbullah suatu keributan diruang kerjanya oknum petugas Kasi Intel inisial G.S sebelum Sertijab dibeberapa Minggu yang lewat dikantor kejaksaan negeri kabupaten toba." Kami yakin 100 persen didalam laporan Pengaduan  kami terhadap petugas para senator penambang Liar yang dilakukan oleh oknum petugas PPK kantor loka BPOM Balige bersama anggota pengawasnya dilapangan dan turut serta juga pengawas dari pihak perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki telah membeli lahan tanah timbunan dari barang haram, tandasnya." 

Kami menyakini sebagai pelapor bahwa seorang petugas penegak hukum dikejaksaan negeri kabupaten toba inisial G.S telah diduga menerima aliran dana untuk menutupi para pelaku Senator penambang Liar Dikabupaten toba, untuk memuluskan proyek Alias iLegall pembelian lahan tanah timbunan dari barang haram yang dilakukan oleh petugas oknum PPK kantor Loka BPOM Balige, kabupaten toba bersama - sama dengan pihak anggota pengawas dilapangan dari perusahaan  kontraktor CV. Kirei Na yuki, sebagai pelaksana kegiatan proyek lahan penimbunan kantor BPOM yang baru dikabupaten toba, didesa Lumban Pea, kecamatan balige.

Padahal Negera telah mengalokasikan Dana Anggaran APBN tahun 2022 untuk pembangunan lahan tanah timbunan kantor cabang Loka Badan Pengawas Obat - Obatan Dan Makanan ( BPOM ) yang berada didesa Lumban Pea, Kecamatan Balige, kabupaten Toba bersekitar Rp. 655.000.000 juta lebih, akan tetapi negara telah dibohongi oleh oknum petugas PPK kantor loka BPOM Balige Kabupaten toba bersama antek - anteknya pengawas dilapangan beserta pengawas dari pihak perusahaan kontraktor CV. Kirei Na Yuki."


Yang menjadi pertanyaan publik saat ini beserta masyarakat masa negara membeli barang Haram " Dari lokasi Lahan tanah timbunan dari barang " Haram Alias lahan tanah urug / tanah timbunan tanpa ada Kelengkapan surat izin pertambangan secara resmi yang dari pemerintah."




Kami menyampaikan kepada pihak petugas penyidik yang baru dibagian kasi Intel kejaksaan negeri kabupaten Toba, agar nantinya Penindakkan didalam penyidikkannya agar supaya benar - benar hukum itu ada ditengah - tengah masyarakat yang adil dimasa  sekarang ini." Dan kami meminta kepada pihak penegak hukum dikejaksaan negeri kabupaten Toba  jangan masalah ini dibiarkan begitu saja, karena negara telah dirugikan oleh pihak oknum petugas PPK kantor Loka BPOM Balige kabupaten Toba dengan para anggota pengawasnya dilapangan menjadi group satu tim bagian para Senator penambang Liar alias iLegall dikabupaten toba, ucap Octavianus Lumban Tobing.

Posting Komentar



#
banner image