Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Digelar di Aula Inspektorat Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -


Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungli di lingkungan pemerintahan Kota Tebing Tinggi digelar di Aula Inspektorat Pemko Tebing Tinggi Jalan Gunung Lauser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Jumat (17/2/2023).


Hadir dalam kegiatan, antara lain, Pokja Ahli Pencegahan UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut Dr. Haslinda S.Sos, M.I, Kabid Operasional dan Humas Satgas UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut KOMPOL Agus Pristiono, S.H.,M.H, Ketua UPP Kota Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H, Inspektur Bag. Urusan Pemerintahan I Inspektorat Ghazali Rahman, S.Sos M.SP,CGCAE, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H.,M.H, Kasat Intelkam yang diwakili oleh KBO Sat Intelkam Iptu Rudi Asman, Kasat Binmas AKP B.SM. Tarigan, Kasiwas AKP Santos Pardede, Kasi Pidum Kejaksaan Tebing Tinggi Dhipo Sembiring, SH, peserta UPP Kota Tebing Tinggi, Sergai, Batubara dan Asahan.


Adapun peserta bimbingan teknis operasionalis UPP Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 terdiri dari Pokja UPP Tebing Tinggi, Pokja UPP Kabupaten Serdang Bedagai, Pokja UPP Kabupaten Batubara dan Pokja UPP Kabupaten Asahan.

Mengawali sambutannya, Ketua Pelaksana UPP Tebing Tinggi Kompol A. Robert Sembiring, S.H.,MH menyampaikan bahwa di tahun 2022 Tim Saber Pungli Kota Tebing Tinggi telah melakukan giat sosialisasi pencegahan pungli sebanyak 5 (lima) kali, akibat keterbatasan dana dimana yang seharusnya sosialisasi dilakukan setiap bulannya namun Kota Tebing Tinggi hanya dapat melakukannya sebanyak 5 (lima) kali.

"Kami selaku tim Saber Pungli Kota Tebing Tinggi menyadari masih banyak kekurangan sehingga dengan hadirnya UPP Provinsi Sumut di Kota Tebing Tinggi ini diharapkan dapat mendorong dan mendukung kami untuk melakukan kegiatan lebih baik lagi, masih adanya pengaduan masyarakat (dumas) dalam hal pelayanan publik di Kota Tebing Tinggi, diharapkan dengan dilakukannya sosialisasi ini masing - masing OPD mengerti apa yang dimaksud dengan pungli," paparnya. 


Selanjutnya Kompol Asrul Robert Sembiring menjelaskan dalam Tim Satgas Saber Pungli terdapat 4 (empat) Pokja yaitu Pokja Pencegahan, Pokja Intelijen, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi.

"Kita harus berubah, di Polri dalam hal pelayanan pengurusan SKCK dan SIM, pembayaran PNBP saat ini sudah melalu bank, hal ini dapat mengurangi adanya pungli. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masing - masing nara sumber dapat memberikan materinya sehingga Sosialisasi ini dapat dimengerti oleh peserta yang hadir pada saat ini," tandasnya. 

Di tempat sama, paparan nara sumber dari Polres Tebing Tinggi yang disampaikan oleh Aiptu Sandro Sinaga SH, MH menjelaskan pengertian dari pungli menurut kamus besar bahasa Indonesia, dimana pungli disamakan dengan pemerasan, penipuan atau korupsi. 

"Tugas saber pungli sesuai dengan pasal 2 Perpres 87 tahun 2016 yaitu melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien," terangnya. 

Hubungan pungli dengan korupsi, tuturnya,  dimana pungli termasuk salah satu  tindakan melawan hukum sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Pengertian maladministrasi menurut Undang - Undang Nomor 37 tahun 2008.

"Faktor pungli ada beberapa hal antara lain penyalahgunaan wewenang, mental, ekonomi, kultur dan budaya organisasi, SDM terbatas dan sistem pengawasan lemah," sambungnya. 

Sementara untuk lokasi / objek yang sering terjadi pungli diantaranya, kantor pemerintahan/ pelayanan publik, tempat pendidikan, pasar, Jalan umum dan perusahaan swasta. Ia menambahkan  bahwa fungsi saber pungli sesuai dengan pasal 3 yaitu fungsi intelijen, fungsi pencegahan, fungsi penindakan dan fungsi yustisi.


"Wewenang tim saber pungli yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi, mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, melaksanakan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan Kementerian / lembaga serta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli serta melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli," tutupnya. 

Selain itu, paparan dari nara sumber dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Dhipo Sembiring, SH menerangkan pengertian pungli dapat diartikan sebagai pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan/dipungut, atau pungutan pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. 

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

"Hal itu dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," paparnya. 

Inspektorat PemkoTebing Tinggi yang disampaikan oleh Ghazali Rahman, S.Sos M.SP,CGCAE menyampaikan bahwa tindak Pidana Korupsi diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001.

"Klasifikasi korupsi dalam UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 yaitu kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," tandasnya. 

Menutup kegiatan, bmbingan dan arahan juga disampaikan Pokja Ahli Pencegahan UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Sumut Dr. Haslinda S.Sos, M.I mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat baik, dimana paparan dari masing - masing Narasumber sangat baik dan materainya sudah dikuasai namun yang paling penting tinggal bagaimana mengaplikasikan hal tersebut dalam pelayanan kepada masyarakat. 


"UPP Saber Pungli Kota Tebing Tinggi jangan bosan - bosannya melakukan Sosialisasi dan mengajak kepada Kepala Daerah maupun pimpinan lembaga agar tidak melakukan Pungli, diharapkan tim Saber Pungli Kota Tebing Tinggi tidak segan - segan melakukan penindakan baik kepada Instansi Pemerintahan, Swasta maupun Pasar. Kami mendukung tim Saber Pungli Kota Tebing Tinggi sehingga nantinya Kota Tebing Tinggi bebas dari pungli dan benar - benar zero terjadinya pungli pada pelayanan publik. Kita harus berani menolak segala bentuk Pungutan Liar apapun bentuknya dan berani katakan tidak untuk Pungli. Kita harus tetap melakukan edukasi kepada masyarakat maupun instansi agar berani berkata tidak untuk pungli," pungkasnya. 



(AS/IY)


Posting Komentar



#
banner image