Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personel SPKT Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan mediasi terhadap pasangan suami istri atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Pulau Belitung Lingkungan V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (18/2/2023).
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, menurutnya personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan diantaranya Ka SPK C Aiptu. Jumadi, Aipda Gazali dan Bripka Donal Purba.
Permasalahan berawal pada hari Jumat (17/2) pukul 12.30 wib telah terjadi penganiayaan /KDRT yang dilakukan oleh pihak pertama Muhammad Safiq (27) terhadap Dewi Suparti (30) warga Jalan Pulau Belitung Lk V Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
"Adapun penganiayaan tersebut dilakukan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua dengan cara memukul bibir korban menggunakan tangan hingga pihak kedua mengalami bibir pecah," ungkap Kasi Humas.
Selanjutnya KSPK C bersama anggota melakukan konseling hingga kedua belah pihak berdamai, usai itu pihak pertama membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
(AS/IY)
Posting Komentar untuk "SPKT Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus KDRT di Persiakan"