Arena Judi Gelper Kembali Beroperasi Setelah Lama Tutup
Bengkalis, Indometro.id - Salah satu pengiat Anti Korupsi dan Penyakit Masyarakat Harianto yang merupakan Ketua LSM Basmi Riau menyoroti beberapa aktivitas Gelper yang ada di pulau bengkalis hal ini bukan tampa sebab melainkan dari pantauan dilapangan tempat Galper ini diduga memenuhi unsur perjudian.
Pengelola mengisi gelanggang permainan seperti tembak ikan-ikanan, Mesin slot dan Bola Piala dengan adanya permainan itu diduga mengandung unsur perjudian. Hal ini bisa dilihat dari sipemain membeli koin seharga 50 sampai 100 ribu di kasir untuk dimainkan serta apabila sang pemain menang maka akan di tukarkan dengan voucer yang nantinya akan di tukarkan degan uang dengan si pembeli voucer yang sudah ada mangkal di seputar gelanggang permainan tersebut," jelasnya Harianto Kepada media indometro.id, Jumat, (03/03/2023).
Gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kabupaten Bengkalis pada pertengahan tahun 2022 sempat tutup dan reda diberbagai tempat dipulau Bengkalis dan sekitar nya bahkan di seluruh indonesia.
"Ya boleh dikatakan seluruh wilayah Indonesia sempat tutup, pihak kepolisian dimana-mana mengelar operasi untuk menangkap apapun yang di kategorikan berbau judi. Seiringnya waktu berjalan malah sekarang mulai tumbuh lagi," Ungkap Ketua LSM Basmi.
Menanggapi hal yang terjadi dilapangan khususnya Bengkalis Kami dari LSM Basmi Riau tentunya akan melayangkan surat laporan ke Kapolres Bengkalis dan memberi surat tembusan ke Polda serta Mabes Polri agar segera bisa menindak lanjuti apa yang menjadi temuan kami di lokasi.
Adapun Galper yang masih beroperasi diarena pulau Bengkalis diantaranya Ezon Bengkalis yang beralamat di jalan Pahlawan dan Arena permainan anak-anak di Plaza Laksemana lantai dua di jalan yossudarso Bengklis kota yang mana kedua lokasi ini kuat dugaan kami sarat dengan unsur perjudian. Dan menurut beliau lagi tentu segala aktifitas permainan di Gelper tersebut selain diduga sudah memenuhi unsur judi yang mana sudah ada diatur di perundang undang-undangan pada KUHP , pasal 303, Yang mengatur pindana perjudian dengan ancaman hukuman. Pidana 10 tahun," Ungkap Arianto.
Dikatakan Harianto lagi dengan maraknya beberapa arena permainan judi yang berkedok permainan anak-anak ini sangat berdampak buruk terhadap perekomian masyarakat yang mana uang hasil kerja yang seharusnya dibawa pulang untuk keperluan kebutuhan keluarga habis ludes di arena tersebut.
Dengan adanya arena gelper seperti ini di harapkan segenap pemuka agama dan pemerintah setempat apa lagi APH yang berkompeten di bidangnya seperti Polres Bengkalis yang mana daerah Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah hukumnya, dan seharus memberikan penekanan terhadap para pengusaha tempat tempat judi gelper jangan hanya tutup mata kasihan masyarakat apalagi di situasi ekonomi serba sulit disaat sekarang ini," pungkas beliau.**
Posting Komentar