Lewat Mediasi, SPKT Polres Tebing Tinggi Kembali Damaikan Kasus Penganiayaan
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Lewat kegiatan mediasi dan problem solving (pemecahan masalah), personel SPKT Polres Tebing Tinggi kembali melakukan upaya perdamaian atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Sei Cuka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Minggu (5/3/2023).
Ka SPK B Aiptu Jonatan Tambun didampingi personel piket SPK menyelesaikan masalah yang terjadi pada hari Minggu (5/3) pukul 16.30 wib akibat salah paham sehingga menyebabkan penganiayaan:
Pelapor selaku pihak pertama Gugun Saragih (23) adalah warga beralamat di Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi, sementara pihak kedua bernama Irwan (58) warga di sekitar TKP.
Dalam keterangannya, Aiptu Jonatan Tambun mengatakan pada hari Minggu (5/3) sekira pukul 16.30 wib di Jalan Sei Cuka telah terjadi salah paham antara pihak pertama dengan pihak kedua sehingga terjadi penganiayaan yang mana pihak kedua mencekik leher dan menunjang paha kaki sebelah kiri pihak pertama.
"Pihak pertama keberatan dan akan membuat laporan, namun setelah dimediasi akhirnya korban mengurungkan niatnya dan bersedia diselesaikan secara kekeluargaan," terang Aiptu Jonatan Tambun.
Akhirnya kedua pihak sepakat berdamai dengan menandatangani surat kesepakatan bersama disaksikan keluarga dan para personel SPKT Polres Tebing Tinggi.
(AS/IY)
Posting Komentar