Ketua DPD LSM Tamperak M. Riduwan mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan semua data yang akan disampaikan kepada penegak Hukum agar dugaan penyimpangan Dana Bermasa yang digagaskan bupati Bengkalis Kasmarni ini bisa di proses aparat penegak Hukum
" Yaa, kita sudah persiapkan data yang yang akan kita lampirkan saat melakukan laporan dugaan penyimpangan dana Bermasa tahun 2022 yang telah dilakukan desa Pasiran," kata M. Riduwan.
Kita minta kepada APH untuk melakukan pememeriksaan seluruh kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pasiran pada tahun 2022 yang diduga sarat dengan penyimpangan atau indikasi telah terjadinya perbuatan melawan Hukum atau tindak pidana Korupsi. Bukan kita tidak mengindahkan intruksi yang pernah disampaikan kajagung dan kemendagri, Akan tetapi kita minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan hukum yang seadil - adil nya sesuai tupoksi nya
Lanjut M.Riduwan, jika setiap desa /pemdes melakukan penyimpangan dana desa yang dari anggaran negara siapa yang akan bertanggung jawab jika mereka di biarkan sewenang - wenang menilap uang negara jika tidak ada tindakan hukum, dari ini kita minta APH menindak tegas kepada para pejabat yang menyalah gunakan uang negara," pungkas nya
" jadi dari pada itu kita berharap apa pun laporan yang telah kita sampaikan kepada APH agar ditindak lanjuti sesuai undang - undang yang berlaku dan meminta kepada rekan media agar dapat ikut serta mengawasi atas laporan yang akan kita sampaikan nanti," ujar M.Riduwan.**
Posting Komentar untuk "LSM Tamperak Akan Melaporkan Desa Pasiran ke Penegak Hukum"