Nunggu Pembeli Sabu di Warung, Pria di Kampung Banten Paya Lombang Ditangkap Polisi


Tebingtinggi, Indometro.id -

Saat menunggu pembeli narkotika jenis sabu sabu, seorang pria di Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi akhirnya ditangkap Polisi usai mendapat informasi dari warga tentang rencana transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh pelaku di sebuah warung, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Polda Sumut AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Kamis (4/5) mengatakan pelaku berinisial RD (30) warga Dusun VII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kasi Humas menjelaskan, sebelumnya petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi menerima informasi telepon dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui pada hari Rabu (3/5) sekira pukul 19.30 WIB mengatakan bahwa ada seorang laki-laki di depan sebuah warung posisi sedang duduk-duduk hendak menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri pelaku dan lokasi warung tersebut.

"Perbuatan pelaku sangat meresahkan warga, sehingga petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat warung  dimaksud, setelah tiba di TKP persis depan warung tersebut sekitar pukul 20.00 Wib pada hari itu juga, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri yang disampaikan sedang terlihat duduk didepan warung seorang diri," terangnya.

Kemudian, imbuhnya, petugas langsung menghampiri pelaku dan memperkenalkan diri sebagai Polisi serta menanyakan identitas pelaku, pelaku menjawab identitasnya sesuai dengan yang diberikan si pemberi informasi.

"Namun petugas melihat pelaku saat itu tampak seperti panik ingin menghindari dari percakapan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta pakaian pelaku dan berhasil menemukan sebuah dompet wanita warna pink berisikan 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,39 gram," terang Kasi Humas.
Selain itu, petugas juga menemukan 37 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi, 2 pipet plastik warna putih berbentuk sekop, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.20.000 dan 4 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000 yang  ditemukan dari dalam kantong depan sebelah kiri celana pelaku.

"Usai menemukan semua barang bukti, petugas kemudian menginterogasi pelaku terkait barang terlarang yang ditemukan tersebut dengan menanyakan itu milik siapa, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya," sambung AKP Agus Arianto.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.


(AS/IY)


Posting Komentar untuk "Nunggu Pembeli Sabu di Warung, Pria di Kampung Banten Paya Lombang Ditangkap Polisi"