Polres Bondowoso Kembali Meringkus Pengedar Pil Koplo


Bondowoso - indometro.id.

Tepatnya Pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 23.30 wib di Dalam Rumah Jl. KH. Agus Salim No. 08 Rt. 12 / 04 Kelurhan  Blindungan Kabupaten Bondowoso Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 (satu) orang bernama AS (22).


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pelaku AS diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso karena diketahui  melakukan tindak pidana mengedarkan  sediaan farmasi berupa pil logo Y.


Diketahui bahwa Pelaku AS dengan sengaja mengedarkan Obat-obatan tersebut yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasian, yang dilakukan dengan cara  menjual bebas kepada umum secara ecer dalam kemasan plastik klip kecil isi 9 butir  seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 


Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama membenarkan bahwa anggotanya mengamankan barang bukti berupa Pil Logo Y dan satu Pelaku dengan Inisial AS. 


"Dalam kejadian tersebut kami berhasil diamankan barang Dari penguasaan Pelaku Inisial AS berupa 4 (empat) klip besar isi 10 (sepuluh) klip kecil siap edar isi 1 klip 9  pil logo Y warna putih jumlah 360 butir, 8 (delapan) klip kecil isi 9 butir jumlah 72 (tujuh puluh dua) butir logo Y warna putih, 2 (dua) pack klip kosong, 1 (satu) tas selempang pinggang kecil merk polo, 1 (satu) kaleng besi susu merk Ensure, "jelasnya.


Tak hanya itu saja, " Kami juga amankan Uang tunai Rp.380.000; (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP Merk Samsung type J2 prime warna hitam, 1 (satu) Unit HP Merk Redmi 7 warna hitam,"tambah Kasat Narkoba Polres Bondowoso. 


"Dari keterangan Pelaku AS barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama DA (dalam lidik) alamat Kabupaten Bondowoso, selanjutnya pelaku beserta barang - barang tersebut diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, " imbuhnya. 


"Atas tindakan Pelaku AS kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, " pungkas AKP Bagus Purnama. 


(Hms/AR).



Posting Komentar untuk "Polres Bondowoso Kembali Meringkus Pengedar Pil Koplo"