Saat di konfirmasi media Indometro.id dengan adanya isu laporan tersebut Ketua LSM Tamperak membenarkan bahwa laporan yang menjadi isu itu benar.
"Emang benar kita dari DPD LSM Tamperak Bengkalis telah resmi melaporkan Tiga (3) desa yang ada di kecamatan Bantan yang Diduga melakukan penyimpangan Dana Desa," ungkapnya.
Adapun desa yang laporkan oleh LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis di kejaksaan negeri Bengkalis adalah Desa Bantan Timur, Kembung Luar, dan Bantan Air.
M.Riduwan juga mengatakan laporan yang kita masukan ke Kejari Bengkalis merupakan Dugaan penyimpangan pada kegiatan Desa terjadi nya mar-up pada kegiatan baik fisik maupun pengadaan perlengkapan kantor dan pengadaan lainnya, Dugaan terjadinya realisasi keuangan tidak sesuai kegiatan fisik di lapangan," katanya.
Masih dikatakan M.Riduwan, Dugaan mar-up pada kegiatan, yang tidak mengacu kepada standar kegiatan fisik Kebupaten, dan dugaan terjadinya penggunaan Dana Yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," pungkasnya.
Maka dari itu kita dari LSM Tamperak Kabupaten Bengkalis menyampaikan dengan Resmi melaporan kepada Kajari Bengkalis terkait hal ini untuk dapat dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Desa yang bersangkutan, Baik yang bersumber dari Dana Alokasi Desa dan Dana Desa yang merupakan APBdes masing-masing Desa dari tahun 2017 sampai 2022.
"Kita akan pertanggung jawabkan atas laporan yang telah kita sampaikan berdasarkan bukti yang ada di lapangan sampai ke meja Hijau. Kita minta kepada APH untuk memperoses seadil-adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku," cetus M.Riduwan.**
Posting Komentar untuk "Tiga Desa di Kecamatan Bantan Resmi Dilaporkan ke Kejari Bengkalis"