11 Pengedar dan kurir di Tangkap Polisi Begini Ungkapannya

Daftar Isi

 


Indramayu,indometro.id– Polisi mengamankan 11 pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu.Terdiri dari 9 orang pengedar dan 2 kurir narkoba.


Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.


“Yang kita amankan selama pengungkapan kasus bulan Mei oleh Polres Indramayu, yaitu ada sebanyak 9 kasus dengan total 11 tersangka, diantarnya 9 tersangka pengedar dan 2 lainnya sebagai kurir” ujar Kapolres Indramayu didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada awak media, Rabu (07/06/2023).


AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, para tersangka ini diamankan di 8 titik operasi penangkapan yang tersebar di wilayah Indramayu.


Meliputi Kecamatan Kedokanbunder, Kroya, Sindang, Lelea, Kandanghaur, Karangampel, Haurgeulis, dan Sliyeg.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 35,14 gram, ganja kering sebanyak 28,30 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 497 butir.


Selain itu, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 11 unit gadget dan 3 buah timbangan digital.


Dalam hal ini, Kapolres Indramayu menegaskan, polisi akan terus membongkar jaringan narkoba yang ada di Indramayu sampai ke akar-akarnya.


“Jaringan-jaringan narkoba ini akan terus kita kembangkan,” ujar dia.**




Posting Komentar



banner image