28 Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dipulangkan Ke Tempat Asal
Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id -
Sejak berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis Senin (5/6/23), 28 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia melalui jalur laut di Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau akhirnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Pemulangan 28 calon pekerja berasal dari Sulawesi Barat, Lampung, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat dan dua provinsi lainnya tersebut diserahkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, Sabtu (10/6/23) siang di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.
Mereka diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dipekerjakan di Malaysia.
Dari kasus ini, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan yakni, M, A dan H.
Adapun pasal yang dikenakan pada pelaku, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Terungkap kasus ini kurang dari 24 jam sejak instruksi Kapolri. Berawal dari informasi Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL tentang adanya penumpang kapal feri yang dikenakan not to land oleh Imigrasi Malaysia," ungkap Kapolres Bengkalis.**
Posting Komentar