6 Paket Sabu Disita Saat Polisi Tangkap Terduga Pengedar di Kampung Lalang

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Sebanyak enam paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria terduga pengedar sabu pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan LKMD 1 Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebang Tinggi

"Pelaku berinisial A alias Al (39) warga Dusun XIII Firdaus Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai," tutur Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (17/6).         

Kasi Humas menjelaskan, petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria inisial A alias Al pada Kamis lalu (15/6) pukul 20.30 WIB di Jalan LKMD 1 Kampung Lalang berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika.

"Petugas menangkap pelaku di pinggir jalan, usai itu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang terdapat 2  bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan 1 buah potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total seberat 1,81 gram," terangnya.

Termasuk 1 unit handphone merk i-Cherry warna putih, uang tunai sebesar Rp.160 ribu dan 1 buah dompet warna coklat yang berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Al mengaku dan menjawab miliknya. 

"Petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus Arianto.


(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image