Bawa Kabur Motor Modus Pinjam, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Daftar Isi


Tebing Tinggi, Indometro.id -

Seorang pria inisial LS alias Lasbe (36) diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri dengan modus pinjam. Atas perbuatannya pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Hotel Buluh Pagar Jalan Lintas Tebingtinggi-Indrapura.

Lasbe yang beralamat di Jalan Ahmad Bilal Perum Blok A No. 3 Lingkungan V Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Dusun II Desa Sukarame Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (sesuai KTP), awalnya meminjam motor tersebut pada Jumat lalu (2/6) pukul 07.50 WIB, namun hingga saat ini motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, Sabtu (17/6) bahwa kronologis kejadian bermula saat korban selaku pelapor bernama Siti Jumiah (41) warga Dusun III Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai bertemu dengan pelaku di Simpang Rambung Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 bernomor polisi BK 6826 NAX.

"Saat itu pelaku sendirian dan tidak membawa kendaraan, setelah itu dirinya mengantar korban ke tempat kerja di kawasan Jalan Deblod Sundoro menggunakan sepeda motor milik korban dengan memboncengnya dan berhenti di parkiran depan oukup Wibowo," ungkap Kasi Humas.

Usai tiba di tempat yang dituju, pelaku langsung mengatakan kepada korban hendak meminjam sepeda motornya.

"Ku bawa dulu keretanya nanti setengah hari kupulangkan," ujar pelaku kepada korban.

Dikarenakan korban telah mengenal pelaku akhirnya percaya dan pelaku pun membawa sepeda motor miliknya, namun hingga saat ini pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

"Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke polisi, korban mengalami kerugian sekitar Rp.23 juta," kata AKP Agus Arianto.

Sesudah menerima laporan korban, pada Kamis (15/6) sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. 

"Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Hotel Buluh Pagar tepatnya di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Indrapura dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut," terang Kasi Humas.
 
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 4 tahun.


(AS/IY)

Posting Komentar



banner image